REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, laporan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan surat oleh dirinya dan Saut Situmorang tidak mengandung unsur pidana. Agus menegaskan surat perpanjangan pencegahan terhadap Setya Novanto sah dan bukan palsu.
"Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya," katanya setelah menghadiri acara pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu (15/11).
Ia menjelaskan pelaporan itu terkait surat yang dikeluarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk memperpanjang pencekalan Setya Novanto dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan yang memenangkan Ketua DPR RI itu.
"Pencekalan itu terkait dengan beliau yang menjadi saksi, jadi kalau diperpanjang kan wajar saja. Kalau habis diperpanjang," ujarnya.
Menurutnya di KPK siapa pun di antara lima pimpinan lembaga antirasuah itu boleh menandatangani surat, asalkan pimpinan lain menyetujui. Bahkan, kata dia, persetujuan itu tidak perlu hitam di atas putih. "Tidak perlu tinta basah, tapi dengan WA juga cukup," ucapnya.
Ia menambahkan waktu itu kalau tidak salah dua pimpinan KPK di luar kota dan yang di Jakarta memberikan persetujuan. "Jadi, tanda tangan Pak Saut itu buka surat palsu. Itu di KPK SOP seperti itu umum sekali," katanya.
KPK menetapkan kembali Setia Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-e pada tanggal 31 Oktober 2017 setelah pada tanggal 29 September 2017 hakim tunggal Cepi Iskanda membatalkan status tersangka tokoh yang kerap disapa Setnov itu.
Setnov disangkakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.