REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti menilai, peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 885 Tahun 2017 yang mengatur tentang penjualan gula curah hanya boleh dilakukan oleh Bulog sama sekali tidak merugikan petani. Karenanya, ia mempertanyakan permintaan sejumlah petani tebu yang menuntut pencabutan Permendag tersebut.
"Kalau dicabut, apa keuntungannya buat dia (petani)? Karena gula dia toh tetap dibeli sama Bulog," kata Tjahya, saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang, Rabu (15/11).
Lebih lanjut, ia menuturkan, Permendag 885 sendiri diterbitkan berdasarkan hasil rapat tentang gula petani di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian beberapa waktu lalu. Saat itu, rapat membahas keluhan petani tebu yang mengaku gula mereka tak laku terjual. Karena itu, pemerintah akhirnya menerbitkan Permendag 885 yang menugaskan Perum Bulog untuk menyerap gula petani seharga Rp 9.700 per kilogram.
Namun, tak hanya mengatur soal pembelian gula petani. Permendag tersebut juga menyebut bahwa penjualan gula curah hanya boleh dilakukan oleh Bulog dengan mitra pedagang.
Pada Selasa (14/11) lalu, sejumlah petani yang tergabung dalam Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan keluhan mereka padaSekretariat Wakil Presiden bidang ketahanan pangan dan sumber daya hayati. Petani mengaku dirugikan dengan adanya Pemendag 885 Tahun 2017. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk monopoli Bulog terhadap pasar.