REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin mengatakan lahan yang digunakan untuk wilayah Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) merupakan lahan milik Departemen Hukum dan Ham (Depkumham).
Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang saat ini tidak bisa berbuat banyak terhadap pengelolaan PITT, ataupun mengambil alih pengelolaan PITT.
"Tidak bisa (ambil alih), pintu masuk kita dari mana? ini swasta. Mereka kontrak dengan Depkumham," ujar dia saat ditemui Republika.co.id di Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (15/11).
Solihin mengatakan, memang benar lahan tersebut masuk wilayah Kota Tangerang. Akan tetapi, kewenangan dari lahan tersebut ada di pusat pemerintahan.
Untuk saat ini, kata dia, legislatif Kota Tangerang hanya bisa memantau kebijakan-kebijakan yang ada di pengelola pasar agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang yang ada.
Sedangkan untuk permintaan pedagang yang menginginkan pasar baru, jika Pemkot tidak bisa mengambil alih pengelolaan PITT.
Solihin mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan dari eksekutif. Legislatif saat ini sedang membahas anggaran belanja daerah, yang jika memungkinkan, bisa saja legislatif menyetujui pembangunan pasar baru tersebut.
"Kalau memang anggarannya ada, kita siapkan untuk beli tanah, kenapa nggak. Sangat mungkin. Kalau kita bangun pasar yang baru, tinggal nerusin. mereka pasti milih ke (pasar) kita, Karena mereka (pedagang) kan sekarang ini tertekan (kebijakan pengelola PITT), diintimidasi dan lain-lain," ujar dia mengkahiri.