Rabu 15 Nov 2017 20:05 WIB

In Picture: Bawaslu: KPU Melanggar Administrasi Pendaftaran Pemilu

.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Mohamad Amin Madani

Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang lanjutan pemeriksaan dugaan pelanggaran pendaftaran calon peserta Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Dalam sidang tersebut terungkap bahwa sipol belum terdaftar di Kemenkominfo. (FOTO : Republika/Dian Erika Nugraheny)

Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Anggota KPU Hasyim Asyari menyalami perwakilan parpol sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari bersama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kiri) berjabat sebelum sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Anggota Komisioner KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU memeriksa kelengkapan dokumen syarat pendaftaran Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu Hendropriyono.

Dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,Rabu (15/11), Bawaslu membacakan putusan atas 10 laporan dari sembilan parpol. Dalam tiga putusan awal, yakni putusan laporan PKPI Kubu Haris Sudarno, Partai Idaman dan PBB, Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran parpol.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement