REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Keuangan akan merevisi aturan mengenai keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara nominee dan Wajib Pajak (WP) serta proses balik nama di Badan Pertahanan Nasional. Hal itu berkaitan dengan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program Amnesti Pajak.
"Saya usahakan Jumat sudah keluar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/11). Revisi tersebut akan memperbaiki Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 141 Tahun 2016.
Dalam revisi tersebut, Sri Mulyani menegaskan, dalam proses balik nama, WP dapat menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atau salinan surat keterangan pengampunan pajak. Ketentuan itu juga sejalan dengan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. "Jadi, surat itu bisa digunakan untuk mendapatkan surat pernyataan notariil dan dari BPN," kata Sri Mulyani.
Sehubungan dengan penyampaian salinan Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Sri Mulyani meminta seluruh pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data WP tersebut.
Ia mengimbau seluruh peserta Amnesti Pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Ini karena fasilitas itu akan berakhir pada 31 Desember 2017.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 151 ribu WP yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga 14 November 2017 baru 29 ribu WP atau 19 persen yang sudah mengurusnya dari total keseluruhan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data.