Rabu 15 Nov 2017 21:52 WIB

Politikus PKS Ini Segera Disidang Kasus Korupsi Proyek PU

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia mengenakan rompi tahanan KPK  (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia mengenakan rompi tahanan KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudi Widiana Adia (YWA). Politikus Fraksi PKS DPR ini akan segera masuk ke persidangan.

"KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka YWA dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PU dan PR TA 2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/11).

Febri mengungkapkan, pada Selasa (14/11) kemarin telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, saat ini Yudi masih ditahan di Rutan Guntur KPK.

Sebelumnya, dalam kasus ini, pada Rabu (15/11) hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bersalah kepada politikus PKB, Musa Zainuddin. Ia dijatuhi pidana penjara 9 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2017, Yudi telah empat kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 19 Juli 2017, 29 Juli 2017, 4 Agustus 2017 dan 15 September 2017.

Dalam kasus ini diduga Yudi yang menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 menerima uang sekitar Rp 4 milar dari So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) agar bisamengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Diduga maksud pemberian uang ini adalah agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Yudi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu menjabat anggota Komisi V DPR.

Hingga saat ini, 9 orang telah diputus di persidangan dalam kasus ini yakni Damayanti yang merupakan, anggota DPR RI Periode 2014 - 2019, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin yang merupakan pihak swasta rekan Damayanti.

Kemudian, Abdul Khoir Direktur PT WTU; Budi Supriyanto, Anggota DPR RI periode 2014 2019; Andi Taufan Tiro, Anggota DPR RI pada DPR RI periode 2014 - 2019; Amran H Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara; So Kok Seng Komisaris PT CPM dan Musa Zainudin , anggota DPR RI periode 2014-2019.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement