Kamis 16 Nov 2017 07:58 WIB

Asosiasi Taksi Daring Lampung Siap Ikuti Aturan

Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online Provinsi Lampung menyatakan siap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah, terutama terkait kewajiban mengurus perizinan yang diperlukan.

"Kami melalui koperasi yang dibentuk akan jalan bekerjasama dengan aplikasi yang ada untuk membuat izin, namun hingga sekarang belum ada imbauan dari aplikator untuk mengurus izin itu," kata Sekretaris DPD Asosiasi Driver Online (DPD ADO) Provinsi Lampung Heru Kurniadi, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengaku lebih dahulu akan segera mengurus izin dan membentuk koperasi yang akan membawahi ADO.

Menurutnya, pemerintah daerah memberikan waktu untuk melakukan pengurusan izin hingga 1 Maret 2018.

"Kami terima keputusan pemerintah yang ingin membatasi armada hingga 8.000 unit untuk Provinsi Lampung atau 2.000 unit untuk Kota Bandarlampung," katanya pula.

Menurutnya, pembatasan itu tentunya untuk kenyamanan pengemudi transportasi daring dan juga penumpangnya.

Pembantukan koperasi ADO pun masih menunggu instruksi dari DPP sebelum diterapkan di provinsi, dan ia menegaskan kembali bahwa pihaknya menaati semua aturan yang yang akan diterapkan pada kendaraannya seperti pemasangan nomor polisi khusus dari kepolisian.

Secara terpisah, Ketua DPD Organda Provinsi Lampung I Ketut Pasek menyatakan mendukung kuota dan tarif yang telah ditentukan oleh Dishub Lampung untuk layanan transportasi daring itu.

"Kuota sementara ini sudah sesuai dan untuk masalah perizinan mungkin butuh waktu, tapi kami juga memiliki keyakinan setelah selesai diurus izinnya akan kembali dievaluasi pada Maret 2018 untuk kuota tetapnya," kata dia.

Ia mengatakan, Organda Lampung sangat mendukung Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.32.44/aj.801/DJPD/2017 tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan sewa khusus.

Untuk tarif batas bawah dipatok Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atas ditetapkan Rp 6.000 per kilometer untuk wilayah Lampung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement