Kamis 16 Nov 2017 10:10 WIB

Polri Belum Berkoordinasi dengan KPK Tangkap Novanto

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyatakan belum berkoordinasi lebih lanjut terkait pencarian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Setya Novanto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi KTP El. KPK belum berhasil menjemput Setya Novanto di kediamannya.

"Oh tidak sampai sampai segitu (membantu mencari), enggak sampai. Itu urusan dalam KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Soal koordinasi dengan KPK, Rikwanto mengklaim hal tersebut selalu dilakukan Polri dan KPK. Namun, koordinasi tersebut dilakukan dalam ruang lingkup operasi tangkap tangan (OTT) maupun penggeledahan. "Kalau mereka minta kita back up. Itu koordinasi terus dilakaankan," kata Rikwanto.

Koordinasi untuk menangkap Novanto pun menurut Rikwanto belum dilakukan. "Sementara kita back up aja. Jadi belum ada yang lain-lain. jadi KPK dengan urusan hukumnya KPK yang melaksanakannya," kata Rikwanto menegaskan.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11), kediaman Setya Novanto didatangi sejumlah penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, Setya Novanto belum juga menunjukan batang hidungnya.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Menurut penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya memiliki hak untuk mangkir lantaran KPK juga bersikap sama ketika dipanggil oleh Pansus Angket DPR.Fredrich mengakui, selain alasan izin Presiden dan hak imunitas anggota DPR, uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi dasar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement