REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-el, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini adalah kali kedua Novanto mengajukan praperadilan terhadap KPK.
"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengannomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi Republika, Kamis (16/11).
Saat ini, sambung Made, pihak pengadilan belum melakukan penunjukam Hakim Tunggal. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik tersebut.
Setya Novanto tercatat sudah dua kali mengajukan praperadilan terhadap KPK. Sebelumnya status tersangkanya digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada (29/9) lalu.
Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.
Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novantountuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.
Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.