Kamis 16 Nov 2017 11:58 WIB

Rusia Labeli Media Internasional Agen Asing

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Media milik pemerintah Rusia, Russia Today (RT).
Media milik pemerintah Rusia, Russia Today (RT).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Parlemen Rusia telah mengesahkan amendemen undang-undang media massa, Rabu (15/11). Undang-undang ini memberi wewenang kepada Kementerian Kehakiman Rusia untuk memberi label "agen asing" terhadap media internasional di negara tersebut. Undang-undang ini dinilai akan berdampak buruk bagi kebebasan pers Rusia.

Dengan amendemen undang-undang media massa, Kementerian Kehamikan Rusia memiliki otoritas untuk memberi label "agen asing" atau dapat pula disebut mata-mata kepada media yang menerima dana dari negara, perusahaan, atau individu di luar negeri.

Media-media yang masuk dalam kategori di undang-undang tersebut juga diwajibkan memberi label "agen asing" di semua jenis publikasinya, mencakup daring, cetak, dan penyiaran. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, otoritas Rusia akan menjatuhkan denda, hukuman pidana, atau bahkan menutup perusahaan media terkait.

Penerbitan undang-undang media massa ini disebut sebagai aksi balas dendam Rusia kepada Amerika Serikat (AS). AS baru-baru ini telah memasukkan perusahaan penyiaran RT (Russia Today) yang berkantor di negaranya ke dalam daftar agen asing. RT adalah media penyiaran yang mendapat sokongan dana dari pemerintah Rusia.

Sejak mencuatnya isu intervensi Rusia dalam pemilihan presiden AS tahun lalu, RT telah mendapat cukup banyak tekanan. Media Rusia yang menyiarkan berita berbahasa Inggris ini dituding menjadi bagian dari upaya Rusia mempengaruhi jalannya pemilihan di AS.

Kendati amendemen undang-undang media massa terkait agen asing diputuskan dengan suara bulat oleh parlemen Rusia, namun hal itu menuai kritik, termasuk dari ketua dewan hak asasi manusia presiden. Mantan menteri keungan Rusia Alexei Kudrin, tokoh yang disebut memiliki pengaruh terhadap Presiden Vladimir Putin, juga menyayangkan amendemen undang-undang media massa tersebut. "Amendemen ini tergesa-gesa dan dipikirkan dengan buruk," ucap Kudrin, dikutip laman The Telegraph.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International menyuarakan hal serupa. Mereka menilai amendemen undang-undang media massa Rusia berpotensi mengekang kebebasan pers di negara tersebut. "Ini pukulan serius terhadap situasi yang sudah cukup mendesak untuk kebebasan pers di Rusia," ujar Amnesty International dalam sebuah pernyataan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement