Kamis 16 Nov 2017 12:18 WIB

Jaga Tarif Listrik Stabil, PLN Diminta Evaluasi Kontrak IPP

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Jaringan listrik PLN
Foto: Antara
Jaringan listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andi Sommeng mengatakan pihaknya meminta PT PLN (Persero) untuk melakukan evaluasi dan amandemen kontrak pembelian listrik dari produsen listrik swasta (IPP) yang membangun pembangkit yang harganya masih kemahalan. Andi menjelaskan, jika harga jual dari IPP ke PLN terlalu mahal, maka akan berdampak pada harga yang diterima masyarakat akan naik.

Andi menjelaskan, surat yang ia layangkan pada Rabu (15/11) kepada PLN tersebut memang untuk mengimbau PLN untuk bisa melakukan evaluasi kontrak kontrak pembangkit listrik berbasis batu bara yang harga keekonomiannya masih diatas 85 persen BPP atau harga pendapatan daerah.

"Iya, saya yang buat suratnya. Tujuannya untuk bisa menjaga harga listrik di masyarakat tetap stabil," ujar Andi di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (16/11).

Andi menjelaskan dengan adanya evaluasi ini, ia menjelaskan sudah ada beberapa proyek yang berniat untuk bisa menurunkan harga yang semula sudah tertuang dalam kontrak. Hal ini menurut Andi bisa direvisi dengan melakukan amandemen kontrak.

Pembangkit yang dimiliki oleh Cirebon Ekspansi misalnya, Andi menjelaskan semula harga yang dipasang oleh IPP tersebut sebesar 6 sen per kwh direvisi menjadi 5,5 sen per kwh. "Itu dia sudah mau turun kan. Lagi proses ada Jawa 3. Mereka rencananya mau dari harga 6 berapa gitu jadi 6,3 sen per kwh, lalu dinego lagi jadi 6,1 sen per kwh. Akhirnya mau 6 kayaknya kemarin," ujar Andi.

Andi juga menjelaskan bahwa proses amandemen kontrak ini agar bisa menjaga harga dan mendorong IPP untuk bisa melakukan efisiensi dalam memproduksi listrik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement