Kamis 16 Nov 2017 15:09 WIB

Status 14 Parpol Calon Peserta Pemilu Diumumkan Besok

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Reno Esnir
Komisioner KPU Hasyim Asyari memaparkan proses penggunaan sipol di operational room KPU Pusat, Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil penelitian administrasi terhadap 14 partai politik (parpol) pada Jumat (17/11). Menurut Hasyim, 14 parpol tersebut berpotensi menjalani perbaikan dokumen pendsftaran calon peserta Pemilu 2019.

"Kami besok sore akan menyampaikan berita acara dan dokumen hasil penelitian syarat pendaftaran Pemilu," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Dari pengumuman itu, dapat diketahui kekurangan kelengkapan pendaftaran masing-masing parpol. "Dari situ kan ada tanda apa saja yang sudah memenuhi syarat dan apa yang belum memenuhi syarat," lanjut Hasyim.

Bagi parpol yang belum memenuhi syarat pendaftaran akan diberi waktu untuk melengkapi selama 14 hari. Perhitungan 14 hari tersebut sejak diterimanya hasil penelitian administrasi oleh masing-masing parpol.

"Jadi besok yang akan diundang oleh KPU adalah 14 parpol yang sudah diteliti berkasnya oleh KPU," tambah Arief.

Berdasarkan data yang dihimpun Republika dari akses sipol pada 18 Oktober lalu mencatat ada14 parpol yang telah diterima pendaftarannya oleh KPU. Ke-14 parpol itu yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat dan PKB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement