Kamis 16 Nov 2017 15:25 WIB

Kalender, Telor Asin, dan Sarung Jadi Kode Suap untuk Tonny

Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub Antonius Tonny Budiono berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian suap sebesar Rp 2,3 miliar kepada mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonus Tonny Budiono dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan menggunakan sejumlah kata sandi. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11).

"Setelah melakukan pemberian uang dimaksud, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi antara lain 'kalender tahun 2017 sudah saya kirim' atau 'telor asin sudah saya kirim'," kata jaksa penuntut umum KPK Moh Takdir Suhan dalam sidang pembacaan dakwaan Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Suap senilai Rp 2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016 serta karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adiguna Keruktama.

"Dan jika mendekati hari lebaran kata sandinya diubah oleh terdakwa menjadi 'sarung' setelah terdakwa memberi informasi tersebut, Antonius Tonny Budiono menjawab 'ya'," tambah jaksa Takdir.

Pada 23 Agustus 2017, petugas KPK lalu melakukan penangkapan terhadap Antonius di mess Perwira Bahtera Suaka, Jalan Gunung Sahari Raya No 65,Jakarta dan ditemukan kartu ATM bank Mandiri dan uang dalam berbagai mata uang. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2017 petugas KPK menjemput Adi Putra di Mediterania Boulevard Residence Kemayoran Jakarta Pusat untuk dibawa ke kantor KPK.

Suap digunakan dengan memberikan ATM bank Mandiri yang menggunakan KTP palsu atas nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. Adi Putra memperkenalkan diri dengan nama Yongkie dari PT Adhiguna Keruktama kepada Antonius Tonny Budiono yang saat itu menjabat sebagai direktur Pepelabuhan dan Pengerukan dan minta saran masalah tender agar bisa menang, Antonius pun menyarankan agar dipenuhi semua persyaratannya.

Pada Agustus 2016, Adi Putra kembali bertemu dengan Antonius yang sudah menjabat sebagai dirjen Hubla.

"Pada pertemuan itu terdakwa memberikan kartu ATM Mandri beserta PIN dan buku tabungan bank Mandiri dengan nama Joko Prabowo. Terdakwa menyampaikan bahwa rekening itu nantinya akan diisi uang dan ATM-nya dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Antonius," kata jaksa Moh Helmi Syarif.

Antonius kemudian pada 2016-2017 memberikan arahan kepada Adi Putra sehingga PT Adhiguna Kerukatama dapat melakukan proyek pengerukan di beberapa tempat dan menyetujui penerbitan SIKK. Sidang dilanjutkan dengan agenda nota keberatan (eksepsi) dari Adi Putra pada 20 November 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement