Kamis 16 Nov 2017 15:56 WIB

YLKI Sebut Izin Penjualan BBM RON 88 Langkah Mundur

Red: Nur Aini
Bensin (ilustrasi)
Foto: greencar
Bensin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu konsisten menjalankan regulasi bahan bakar minyak ramah lingkungan untuk kendaraan bermotor di Tanah Air, sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.

"KLHK sudah menerbitkan regulasi yang merekomendasikan penjualan BBM harus berstandar Euro 4. Mestinya pemerintah konsisten dengan regulasi lingkungan hidup tersebut," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi saat berbicara pada diskusi "Menjawab Tantangan Memproduksi BBM Ramah Lingkungan" di Jakarta, Kamis (16/11).

Pada Maret 2017, KLHK menerbitkan regulasi soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, kategori N, dan kategori O. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 itu menetapkan penggunaan BBM tipe Euro4 mulai tahun depan secara bertahap hingga 2021.

Menurut Tulus, masa depan penerapan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan menjadi suram seiring inkonsistensi pemerintah. Apalagi pemberian izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual BBM dengan research octane number (RON) 88 merupakan langkah mundur sekaligus ilegal karena bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan KLHK.