Kamis 16 Nov 2017 16:48 WIB

Kasus Setnov, Istana: Presiden tak Intervensi KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi
Foto: Republika/ Wihdan
Staff Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPR Setya Novanto menghilang saat akan dijemput secara paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya. Melalui pengacaranya, tersangka kasus korupsi e-KTP itu pun kemudian ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, pihak Istana menegaskan Presiden tak akan mencampuri lembaga antikorupsi dalam menentukan langkah dan menangani kasus-kasus yang ditanganinya. "Itu tanyakan ke KPK apa yang dilakukan oleh KPK. KPK kan itu lembaga independen, dia tidak bisa diintervensi. Maka itu, tanya ke KPK apa yang dilakukan oleh KPK. Presiden tidak ikut campur," tegas Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/11).

Menurut Johan, hingga saat ini pun belum ada surat yang ditujukan kepada Presiden terkait niat Setya Novanto untuk bertemu dengan Jokowi. Ia menilai, niat dan tujuan Setya untuk menemui Presiden Jokowi pun juga harus jelas.

"Sampai hari ini belum ada surat atau apapun namanya sampai ke Presiden. Setiap orang tentu punya hak untuk bertemu dengan Presiden. Punya keinginan seperti itu, setiap orang bisa punya keinginan itu. Tapi sampai hari ini belum ada surat," kata dia.

Johan kembali menegaskan, sebagai lembaga yang independen, KPK dapat menjalankan kewenangannya. Presiden pun, kata dia, tak akan mengintervensi apa yang akan dilakukan oleh KPK.

"KPK itu lembaga independen dan tidak bisa diintervensi, dan tentu tidak mau diintervensi juga. Itu ngapain dilakukan oleh KPK sesuai dengan kewenangan KPK, ya silakan saja dijalankan oleh KPK. Presiden tidak ikut campur," ucapnya.

Presiden,lanjut Johan, meminta agar hukum dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Selain itu, seluruh pihak pun harus mematuhi proses hukum yang berlaku. "Sudah disampaikan oleh Presiden ikuti saja aturan ini. Semua pihaklah harus menghormati proses hukum," kata Johan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement