Kamis 16 Nov 2017 17:29 WIB

Idrus Marham: Setya Novanto tak Lari

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mendatangi Gedung Rupatama Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku percaya jika tidak ada niatan Setya Novanto lari dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus KTP-El. Hilangnya Novanto menurut Idrus akan terjawab seiring berjalannya waktu.

"Sekali lagi bapak Novanto itu tidak lari ya pak Novanto itu tidak lari. Karena tidak lari maka kami punya keyakinan ini hanya masalah waktu aja nih," kata Idrus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Idrus meyakini nantinya Novanto akan kooperatif dengan proses hukum yang menjeratnya. Bahkan, Idrus yakin Novanto akan datang sendiri ke KPK memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

"Tentu nanti Pak Novanto dengan penuh kebesaran jiwa akan datang memenuhi panggilan KPK ya, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi terhadap beberapa orang yang tersangka," kata Idrus.

Menurut Idrus, Novanto belum pernah memenuhi panggilan KPK karena dari usulan tim pengacara. Mangkirnya Novanto terhadap pemeriksaan di KPK, karena masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstisusi terkait pengajuan permohonan uji materi dua pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Penjelasan penasehat hukum menjelaskan bahwa ada perbedaan pandangan di dalam melihat apa perlu izin atau tidak perlu. Atas perbedaan itu kata penasihat hukum maka disarankan pak Novanto tidak penuhi panggilan KPK," beber Idrus.

Pada Rabu (15/11) malam hingga Kamis (16/11), kediaman Setya Novanto didatangi sejumlah penyidik KPK. Namun, hingga saat ini, Setya Novanto belum juga menunjukan batang hidungnya.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi, hari ini KPK juga mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement