Kamis 16 Nov 2017 18:05 WIB

Sekda Sukabumi Pantau Perizinan Perusahaan

Rep: Riga Iman/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri melakukan pemantauan langsung perizinan usaha sejumlah perusahaan di Sukabumi. Hasilnya, masih diperlukan langkah tindak lanjut agar perusahaan mematuhi sejumlah ketentuan yang ada.

Pemantauan ini dilakukan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi ke sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang peternakan pada Rabu (15/11) lalu. Lokasi pemantauan misalnya peternakan ayam di Desa Parakanlima, Kecamaan Cikembar dan di Desa Subangjaya Sukabumi. Selain memantau perizinan sekda juga menanyakan ketaataan perusahaan dalam membayar pajak daerah.
 
"Kami memantau langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan menjalani kewajibannya," terang Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri dalam keterangan persnya Kamis (16/11). Terutama kata dia untuk melengkapi perizinan usaha dan membayar pajak daerah.
 
Menurut Iyos, aksinya ke lapangan ini merupakan langkah nyata dari pelaksanaan Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 974/ Kep 785-Bapenda/2017 tentang tim monitoring dan evaluasi pajak daerah tahun 2017. Keberadaan tim ini terang dia untuk melihat sejauh mana kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan kegiatan di bidang usahanya masing-masing.
 
Iyos mengungkapkan, di lapangan ditemukan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Misalnya kata dia terkait perizinan maupun ketetapan pajak yang harus segera dilaksanakan oleh pengusaha.
 
Ke depan ujar Iyos, pemkab mengimbau kepada pelaku usaha untuk melengkapi ijin usaha dan melaporkan kegiatan usahanya. Sementara terkait pajak atau retribusi daerah kata dia akan berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) untuk membangun wilayah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement