Kamis 16 Nov 2017 18:40 WIB

KPK Geledah dan Sita CCTV di Rumah Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana di rumah Setya Novanto, Rabu (15/11) malam
Foto: Fauziah Mursid
Suasana di rumah Setya Novanto, Rabu (15/11) malam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan yang ada di rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) kemarin. Salah satu ruangan yang digeledah adalah kamar tidur Ketum Partai Golkar tersebut. "Ruang tempat tidur, ada garasi, semuanya digeledah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Namu, Agus tidak tahu detail ruang mana saja yang digeledah. "Ya sayakan enggak tahu kamar yang di sana ya, tapi dilakukan penggeledahan di banyak tempat," tuturnya.

Agus mengungkapkan, selama proses penggeledahan ia bersama pimpinan lainnya memantau langsung dari gedung KPK. "Jalannya geledah pimpinan memonitor karena itu bisa ditampilkan secara live di ruangan KPK," ujarnya.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang di rumah Novanto. Salah satu barang yang disita adalah satu paket CCTV. "Dari sana kita harapkan ada informasi-informasi yang terkait perkara ini. CCTV belum kita lihat karena tim perlu waktu untuk lihat rekaman yang ada," ucap Febri.

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novantountuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement