REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Usulan Upah MinimumKabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang tahun 2018 telah diusulkan kepada Guberur Jawa Tengah untuk disetujui. Besaran usulan UMK Kabupaten Semarang ini sebesar Rp 1.896.989,5.
Dibandingkan dengan besaran UMK Kabupaten Semarang tahun 2017 sebesar Rp 1.745.000, maka besaran usulan UMK kali ini mengalami kenaikan sebesar Rp 151.989,5 atau 8,7 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Much Riyanto mengatakan, proses penentuan besaran usulan ini formulasinya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah dibahas melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang yang terdiri unsur serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah (Pemkab Semarang).
"Besaran UMK yang diusulkan mengacu UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.745.000 ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi," katanya, melalui sambungan telepon.
Riyanto juga menyampaikan, sesuai rekomendasi gubernur, dewan pengupahan diminta untuk membahas UMK 2018 sebelum UMK diusulkan ke gubernur paling lambat 27 Oktober 2017. Selanjutnya, UMK seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah akan diumumkan oleh gubernur, rencananya tanggal 21 November 2017 nanti.
Menanggapi desakan serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pekerja Ungaran (Gempur) agar usulan UMK tidak mengacu PP 78 Tahun 2015, menurut Riyanto hal itu sudah terlambat.
Karena proses penentuan UMK harus melalui dewan pengupahan yang juga dihadiri dari serikat pekerja. Sehingga tidak bisa satu pihak dari serikat pekerja saja. Karena harus melalui mekanisme di dewan pengupahan yang ada unsur pengusaha, akademisi dan pemerintah.
"Kami, unsur pemerintah, berada ditengah untuk memfasilitasi dan menjembatani antara kepentingan serikat pekerjadengan Apindo (pengusaha)," katanya.