Jumat 17 Nov 2017 00:09 WIB

KPU Susun Jadwal Baru untuk Pendaftaran 9 Parpol

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat audiensi di KPU Pusat, Jakarta, Senin (15/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama saat audiensi di KPU Pusat, Jakarta, Senin (15/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengubah jadwal tahapan dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Perubahan jadwal ini sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu yang menerima laporan dari sembilan partai politik (parpol) terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu oleh KPU.

Menurut Arief, sembilan parpol yang telah diterima laporannya oleh Bawaslu tetap akan menjalani proses pendaftaran, penelitian berkas dan verifikasi. Dengan demikian, pendaftaran sembilan parpol ini kembali ke tahapan awal, yakni dimulai dengan penyerahan berkas syarat pendaftaran.

"Intinya sama kok, pendaftaran sama dan nanti juga akan kami beri check list-nya (setelah dokumen terpenuhi). Ada tahapan pendaftaran, penelitian dan verifikasi. Kami akan mengubah jadwal tahapan pendaftarannya," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).

Berubahnya jadwal tersebut, kata Arief, berarti mengubah pula Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Proses dan Jadwal Pemilu 2019. Poin perubahan menyasar kepada waktu tahapan.

Meski demikian, Arief menegaskan jika perubahan waktu tahapan itu tetap merujuk kepada jadwal pengumuman penetapan calon peserta Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 Februari 2018. "Nanti ada jadwal untuk sembilan parpol itu. Kami sudah ada rancangan jadwalnya tetapi kami belum memutuskan. Nanti dibahas di pleno dulu sore ini," tutur Arief.

Dia menambahkan, sembilan parpol saat ini harus menyiapkan berbagai dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol ini nantinya juga akan mengisi data dokumen pendaftaran kepada sistem informasi partai politik (sipol).

Pengisian terhadap sipol ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU atas putusan Bawaslu yang memerintahkan memeriksa dokumen syarat pendaftaran sembilan parpol calon peserta Pemilu 2019. Bawaslu telah memutuskan menerima laporan dari sembilan parpol pada Rabu (15/11).

Sembilan parpol yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB,Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Kesembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak diterima pendaftarannya oleh KPU.

Putusan Bawaslu pada Rabu merujuk kepada aturan subtahapan pendaftaran parpol, yang mana KPU tidak diberikan wewenang untuk melakukan penilaian atas persyaratan pendaftaran. Berdasarkan pasal 178 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 3 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, menyatakan, KPU memiliki wewenang untuk menilai kelengkapan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu pada subtahapan penelitian administrasi.

Dengan demikian KPU dalam melakukan penilaian persyaratan dalam subtahapan pendaftaran, melanggar prosedur administrasi pemilu. "KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan.

Selanjutnya, KPU diminta melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik pendaftaran PKPI Hendropriyono dan Partai Idaman. "Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik. Selanjutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tiga hari saja sejak pembacaan keputusan," tambah Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement