REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI -- Seorang kurir pengiriman sabu dari balik Lapas Tanjung Gusta, Medan, diringkus. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 10 gram.
Kurir tersebut bernama Mecky Cornelis Kandou (32), warga Jl Pancing l, Medan Tembung, Medan. Petugas Detasemen A Brimob Polda Sumut menangkap Mecky di Jl MT Haryono, Binjai Utara, Binjai, Rabu (15/11) sore.
Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, Mecky ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan seseorang yang melakukan pemesanan. Untuk mengelabui petugas, dia meletakkan sabu tersebut di betis kirinya.
"Pelaku melakban sabu menggunakan lakban hitam," kata Nugroho, Kamis (16/11).
Nugroho menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa ada seseorang yang membawa sabu dan akan melakukan transaksi. Petugas pun melakukan penyamaran dan pengintaian.
Setelah menunggu sejam, petugas yang melihat pelaku langsung menangkapnya. Dari penggeledahan, ditemukan sabu tersebut di bagian kaki yang bersangkutan.
"Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya untuk diantarkan ke orang yang dia panggil Kak E di Binjai sebagai bahan tester. Pengiriman ini atas perintah Rudi, napi di Lapas Tanjung Gusta Medan," ujar Nugroho.
Sementara itu, tersangka mengaku hanya bertugas menjadi kurir dan mengantarkan sabu itu sesuai pesanan seseorang. "Baru dua kali jadi kurir. Saya hanya mengantar. Disuruh lewat telepon, yang nyuruh orang dalam Lapas Tanjung Gusta," kata Mecky.
Pria ini pun pernah berhasil mengirimkan sabu sebelumnya. Dalam tugas pertamanya itu, dia diperintahkan mengantarkan sabu ke Sei Mencirim, Deli Serdang dan diupah Rp 1 juta. "Untuk yang ini, belum dibayar," ujar dia.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum. Polisi masih menelusuri bandar narkoba yang ada di dalam Lapas Tanjung Gusta dan memerintahkan tersangka.