Jumat 17 Nov 2017 05:01 WIB

Kecelakaan Mobil Setya Novanto Harus Diselidiki

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Foto: Antara
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi menunjukkan foto Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11). Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan dan saat ini sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad mengatakan, laporan kecelakaan yang menimpa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Kamis (16/11) harus diselidiki. Namun, ia meminta proses hukum tersangka Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terus berjalan.

Farouk mengatakan, kecelakaan ini harus jadi bagian yang diusut pihak kepolisian. Mulai dari lokasi mobil tabrakan.

Karena ia mempertanyakan bagaimana bisa pejabat tinggi negara mengalami kecelakaan di jalan raya. Sebab biasanya pejabat tinggi dijaga bahkan dikawal. Perlu diketahui siapa yang salah hingga kendaraan yang ditumpangi Novanto bisa menabrak tiang.

"Kalau sopirnya ya bisa dituntut karena dia (Setya Novanto) kan pejabat tinggi negara. Kalau sopirnya seenaknya begitu harus diselidiki, ini bukan peristiwa biasa," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (16/11) malam.

Insiden tersebut pun menjadi bagian informasi yang perlu menjadi perhatian dari penegak hukum untuk ditelusuri kebenarannya. "(Mengenai) kebenaran kecelakaannya. Kemudian kalau memang itu benar sampai seberapa fatal, jadi harus dipelajari," katanya. Ia meminta kecelakaan ini menjadi perhatian.

Lanjutnya, jikalau Setya Novanto terbukti mengalami kecelakaan maka semua pihak harus berempati. Namun, bukan berarti proses hukumnya terhenti. Ia meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian memantau. Begitu dokter sudah mengatakan kondisi membaik maka proses hukum bisa berlanjut.

"KPK bisa mengeluarkan surat perintah penahanan dan penangkapan dan penahanannya dititipkan ke RS (Medika Permata Hijau). Jadi tidak harus pindah RS," katanya.

Sebelumnya, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan di Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Ia dilaporkan mengalami kecelakaan saat menuju ke kantor Metro TV di Jakarta. Ia dikabarkan akan menjalani sesi wawancara dengan stasiun televisi tersebut. Mobil itu mengalami rusak di bagian depan akibat kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement