Jumat 17 Nov 2017 07:34 WIB

Operasi Zebra Depok, 5.581 Pelanggar Lalu lintas Ditindak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
[ilustrasi] Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
[ilustrasi] Polisi memeriksa kelengkapan surat pengendara saat Operasi Zebra Jaya 2017 di depan Terminal Depok, Jawa Barat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Selama Operasi Zebra Jaya 2017 di wilayah Depok yang berlangsung sejak Rabu (1/11) hingga Selasa (14/11), aparat Satlantas Polresta Depok berhasil menindak sebanyak 5.581 pelanggar lalu lintas.

"Rata-rata pelanggaran tertinggi masih dipegang pengendara kendaraan bermotor dan angkutan kota (angkot)," kata Kasatlantas Polresta Depok Kompol.Sutomo saat dihubungi, Jumat (17/11).

Menurut Sutomo, untuk tingkat pelanggaran tertinggi adalah pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki kelengkapan administrasi surat kendaraan. "Hampir rata-rata mayoritas yang banyak melanggar tak memiliki SIM," jelasnya.

Lebih jauh Sutomo menyampaikan, untuk kecelakaan lalu lintas, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. "Berkat sosialisasi yang kami lakukan dengan memberikan imbauan dan pemasangan spanduk di titik rawan tentang untuk taat aturan lalu lintas," ucapnya.

Sutomo menjelaskan, imbauan tersebut dilakukan agar masyarakat dapat melindungi dirinya sendiri di jalan dengan menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. "Kami mau masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi menjaga keselamatan berlalu lintas."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement