Jumat 17 Nov 2017 11:51 WIB

Praperdilan Setnov Digelar 30 November

Rep: Mabruroh/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya praperadilan akan dilakukan 30 November 2017.

"Sidang perdana 30 November 2017," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi Republika, Jumat (17/11).

Pendaftran praperadilan telah dilakukan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi sejak 15 November 2017 dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Saat dikonfrimasi apakah jadwal sidang praperadilan sengaja dibuat begitu jauh di akhir November, menurutnya bukan atas permintaan melainkan jadwal yang telah ditetapkan oleh PN Jakarta Selatan.

"Itu (jadwal sidang) kewenangan hakim, engga ada permintaan siapa-siapa," ujar Made.

Secara terpisah kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi mengatakan praperadilan ini merupakan upaya hukum yang dilakukan kliennya pasca-KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada Jumat (10/11).

Di hari yang sama yakni pada Rabu (15/11) malam tersangka kasus korupsi KTP Elektronik kabur dari kediamannya di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Malam itu, KPK berencana menjemput paksa Setnov yang diketahui selama ini mangkir dari pemeriksaan penyidik baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Esoknya, KPK resmi menetapkan Setnov masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah berkoordinasi dengan kepolisian. Penetapan status buron ini lantaran Setnov tidak kunjung menyerahkan diri setelah diberikan tenggat waktu oleh KPK.

Tidak berapa lama kemudian diketahui, bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini Setnov masih menjalani perawatan di RS Permata Hijau lantai luka yang dialamainya akibat kecelakaan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement