REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, sopir yang mengendarai mobil dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat, Hilman Mauttuch, ditetapkan sebagai tersangka. Hilman juga berprofesi sebagai wartawan di Metro TV.
"Makanya kita kenakan Undang-Undang lalu lintas ya spesialis ini di pasal 283, kemudian juncto pasal 310 ancaman tiga bulan. Namanya sampean ditilang, tersangka bukan?" jelas Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/11).
Hilman dinilai lalai dalam mengendarai mobil dan menyebabkan kecelakaan. Kepolisian tidak menyelidiki berdasarkan wawancara live by phone, melainkan dari sisi kecelakaannya.
Saat diperiksa, Hilman mengatakan sedang memberikan handphone ke Setnov karena akan live di acara Prime Time Metro TV. Namun, tiba-tiba saja mobil oleng ke kanan menyerempet pohon dan menabrak tiang listrik.
"Tadi saya sampaikan out of control. Karena kan ada got besar. Tapi ini sesuai dengan keterangan saksi seperti itu yang kami sampaikan. Jangan punya prasangka sendiri. Kita gunakan olah TKP seilmiah yang kita punya," jelas Argo.
Namun hingga saat ini, kepolisian belim bisa memberikan kesimpulan apakah kejadian di Jakarta Barat itu murni kecelakaan. Dan Hilman saat ini masih berada di kantor Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kecelakaan tunggal dialami oleh mobil Setya Novanto saat hendak menuju kantor KPK, yang terjadi di Jalan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11) pukul 18.35 WIB. Namun, kondisi tiang listrik yang ditabrak mobil itu, masih berdiri tegak.
Setnov bersama dengan ajudan dan sopirnya dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Kondisi terkini disebutkan, Setnov dalam keadaan luka yang ada di bagian kepala dan lengannya.
Kecelakaan terjadi di depan rumah Surya Paloh, dan pada saat kejadian ada sebuah mobil sedan hitam yang datang menolong Setnov. Kemudian, mobil Setnov yang ringsek dibawa ke Pancoran dengan mobil derek pada pukul 20.00 WIB.