REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan Praperadilan Setya Novanto melawan KPK pada (30/11). PN Jaksel pun telah menunjuk Kusno sebagai hakim tunggal untuk sidang gugatan Setnov atas status tersangkanya dalam kasus korupsi KTP Elektronik di KPK.
"Sidang perdana 30 November 2017 dengan hakimnya Kusno," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna melalui pesan singkat, Jumat (17/11).
Kusno sebelumnya merupakan Ketua PN Pontianak yang dilantik pada 3 Juni 2016. Dianggap rekam jejaknya baik, Kusno kemudian diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Menurut Made, baru tiga bulan Kusno menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Kusno juga dianggap tidak memiliki catatan negatif selama menjadi hakim sehingga bisa menjadi Wakil Ketua. "Rekam jejaknya enggak ada catatan negatif," ujar Made.
Seperti diketahui, Praperadilan ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pada Praperadilan sebelumnya Setnov dinyatakan menang melawan KPK sehingga ketukan palu hakim tunggal Cheppy Iskandar membatalkan status tersangka pada Setya Novanto.
KPK yang memegang bukti kuat atas dugaan keterlibatan Setnov dalam proyek KTP-el kembali mengkaji hasil putusan Praperadilan. Kemudian pada Jumat (10/11) malam KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
Drama menghindar dari pemeriksaan KPK pun kembali dilakukan Setnov. Bila sebelumnya Setnov menolak diperiksa karena alasan sakit dandirawat, kali ini Setnov meminta KPK harus mendapatkan izin tertulis dari presiden sebagai hak imunitasnya.
KPK yang geram dengan tingkah Setnov, kemudian melakukan upaya penjemputan paksa. Sayangnya Setnov yang licin ternyata lebih dulu mendengar upaya KPK sehingga memilih kabur dari rumahnya.
Setnov belakang diketahui berencana menyerahkan diri dengan mendatangi KPK langsung. Sayangnya, mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakan dan mengakibatkan orang nomor satu di DPR RI itu harus kembali masuk ke rumah sakit.