Jumat 17 Nov 2017 14:41 WIB

Polisi: Pengendara Mobil Setnov Dijerat UU Lalu Lintas

Setya Novanto
Foto: Antara Foto Agency
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan Hilman Matauch yang mengemudikan kendaraan ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto terancam dijerat tentang kelalaian dalam berlalu lintas.

"Kami kenakan undang-undang lalu lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat (17/11).

Argo menyatakan Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Argo menuturkan penyidik telah menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan kendaraan bernomor polisi B 1732 ZLO milik Hilman.

Saat menjalani pemeriksaan, Argo mengatakan Hilman menjawab dengan lancar pertanyaan dari penyidik terkait kronologis kejadian tabrakan tersebut. Sejauh ini, Argo juga menambahkan penyidik belum berencana memeriksa urine Hilman sebagai salah satu prosedur penyelidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas. "Kalau memang dibutuhkan akan kita lakukan," ungkap Argo.

Saat ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi yakni pertama Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak tiang listrik. Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.

Saksi kedua Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar lima meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak pohon dan tiang listrik. Saksi ketiga Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.

Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.

Saksi keempat pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto yakni Hilman Matauch yang berprofesi sebagai wartawan beralamat di Karang Tengah Kota Tangerang Banten. Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar itu Setya Novanto terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement