REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Petugas Satreskrim Polres Asahan, Sumatra Utara, menggagalkan penyelundupan manusia ke Malaysia. Para pelaku diamankan saat membawa delapan warga negara Indonesia (WNI) serta empat warga negara Nepal dan satu warga Srilanka dengan menggunakan kapal nelayan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara mengatakan, penyelundupan itu digagalkan di perairan Bagan Asahan, Senin (13/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Empat orang diamankan dalam pengungkapan itu.
"Keempat orang tersebut, yakni S alias D alias R, AM, SR alias C, dan NHP," kata Bayu, Jumat (17/11).
Bayu menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas sedang patroli menggunakan kapal motor. Saat itu, personel Polres Asahan melihat sebuah kapal kecil bermuatan delapan penumpang yang mencurigakan. Kapal nelayan itu kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap ABK, penumpang serta barang yang dibawa.
"Setelah diperiksa, mereka mengakui akan berangkat menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Mereka akan diberangkatkan dengan kapal tongkang yang sedang rusak di tepi perairan Sei Ular," ujar dia.
Dari informasi itu, polisi pun melakukan pengembangan dengan mendatangi kapal tongkang yang rusak. Di sana, petugas menemukan lima WNA yang juga hendak diberangkatkan ke Malaysia. Lima WNA dan delapan WNI yang diamankan sebelumnya kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan untuk penyidikan.
Sementara itu, empat orang masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Keempatnya, yakni S alias D alias R, agen yang menerima dan menyembunyikan orang-orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia; AM sebagai penjemput orang-orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia; SR alias C sebagai agen yang menampung dan menyembunyikan orang orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia; dan NHP, ABK yang akan memberangkatkan dan menyeberangkan orang-orang yang hendak ke Malaysia.
Polisi pun masih memburu seorang berinisial F yang melarikan diri saat penangkapan. Dia lah yang berperan menerima orang yang hendak diselundupkan dari SR alias C dan mengantarkan kepada NHP.
"Kini, lima WNA tersebut akan diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai-Asahan. Sedangkan warga Indonesia yang akan menjadi TKI dipulangkan karena mereka korban," kata Bayu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007. Keempatnya diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.
"Terhadap empat WNA yang hendak berangkat ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai-Asahan, melalui agen dikenakan tarif Rp 16 juta," ujar Bayu.