REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Bencana banjir bandang dan longsor menerjang dua kecamatan di Kabupaten Sukabumi Kamis (16/11) sore dan Jumat (17/11) dini hari. Dampaknya, bencana tersebut menyebabkan kerusakan pada rumah warga, areal pertanian, dan jalan desa.
Data dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, bencana banjir bandang terjadi di Kampung Pasirangin Wetan RT 14 RW 04, Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin pada Jumat. Sementara longsor terjadi di Kampung Padaasih RT 12 RW 04 Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Sukabumi pada Kamis sore.
"Banjir berasal dari air selokan yang meluap dan mengenai rumah warga dan areal pertanian," ujar Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Yana Rusyana kepada wartawan. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kejadian tersebut Yana mengatakan, sebanyak satu unit rumah warga yang mengalami rusak berat dan lima unit lainnya terdampak. Rumah yang rusak berat merupakan milik Salman yang ditempati delapan jiwa.
Yana menerangkan, warga yang rumahnya terdampak bencana telah diungsikan ke tempat lain yang lebih aman. Selain rumah areal pertanian juga terendam banjir akibat jebolnya tanggul.
Di tempat terpisah bencana longsor di Desa Padaasih, Cisaat hanya menutup sarana jalan desa di perkampungan tersebut. Selepas kejadian warga di sekitar lokasi bencana langsung bekerja bakti membersihkan material longsor. Bencana longsor yang menimpa jalan desa juga sebelumnya terjadi Kampung Ciseupan RT 01 RW 05 Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara pada 8 Nopember 2017 lalu.
"Longsor mengakibatkan sebagian ruas jalan desa amblas dengan volume panjang dua meter dan tinggi empat meter," ujar Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman.
Penyebab kejadian terang dia, akibat hujan deras dan tanah yang labil serta kondisi pembangunan jalan. Taksiran kerugian akibat bencana tersbeut masih dalam penghitungan. Bantuan yang disalurkan kata dia, kawat boronjong untuk pembuatan tembok penahan tanah (TPT).
Sebelumnya, Pemkab Sukabumi menetapkan status siaga darurat banjir, longsor, dan pergerakan tanah mulai 1 Nopember 2017. Penetapan status ini dilakukan mengacu pada rapat koordinasi (Rakor) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) se-Jawa Barat pada 19 Oktober lalu.
Surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan siaga darurat banjir, longsor, dan pergerakan tanah Kabupaten Sukabumi terhitung 1 Nopember 2017 sampai dengan 31 Mei 2018.