Jumat 17 Nov 2017 15:53 WIB

Pemerintah Kejar Penerapan Single Submission di 2018

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) terkait percepatan pelaksanaan berusaha agar mampu berlaku secara daring pada Maret 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditemui usai rakor pelaksanaan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Jakarta, Jumat (17/11), mendorong kementerian dan lembaga untuk segera membentuk satuan tugas (satgas).

"Masih ada beberapa kementerian dan lembaga yang belum membentuk satgas. Kami mengundang supaya segera dibentuk dan disiapkan, ini untuk mengejar target segera bisa single submission di Maret 2018," kata dia.

Sistem single submission tersebut juga akan disinergikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang kemudian bertugas menjalin komunikasi dengan satuan tugas agar terintegrasi dan memudahkan para investor. "Akhir tahun ini, semua yang mau investasi cukup datang ke satu tempat yaitu ke PTSP. Jadi mereka tidak perlu repot betul," ucap Darmin.

Dalam pertemuan sebelumnya, Darmin mengatakan bahwa satgas nantinya dipimpin oleh sekretaris jenderal di tingkat kementerian atau lembaga dan sekretaris daerah untuk satgas yang berada di pemerintah daerah. Tugas utama dari satuan tugas, baik di tingkat kementerian atau lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

"Dan apa saja tugas yang harus segera dimulai kami akan komunikasi terus. Intinya, di tahap satu semua perizinan harus selesai di PTSP saja," ucap dia.

Darmin menjelaskan PTSP dan single submission memungkinkan investor tidak perlu bolak-balik datang, atau cukup datang ke satu tempat saja.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement