REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen Metro TV mengklarifikasi perihal Kontributor Hilman Mattauch yang berupaya membujuk wawancara khusus tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Setya Novanto. Metro TV juga akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hilman.
"Metro TV tidak mentolerir dan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan tindakan saudara Hilman dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya sebagai Kontributor Metro TV," kata Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (17/11).
Don Bosco menanggapi santernya pemberitaan tentang penayangan wawancara eksklusif Setya Novanto pada salah satu program tayangan Metro TV. Don Bosco menjelaskan awalnya tim peliputan (News Gathering) Metro TV menugaskan beberapa reporter dan kontributor untuk berupaya mendapatkan wawancara atau peliputan eksklusif Novanto.
Hal itu terkait keberadaan Novanto yang tidak diketahui sejak upaya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa paksa Ketua DPR RI di kediamannya pada Rabu (15/11). Tim peliputan Metro TV itu diberikan tugas untuk wawancara khusus dan mendatangkan Novanto ke studio.
Melalui berbagai upaya dilakukan, Hilman melaporkan dapat menghubungi Novanto kepada Koordinator Liputan Metro TV pada Kamis (16/11). (Hilman) menyampaikan Setya Novanto merencanakan untuk memenuhi panggilan KPK pada Kamis (16/11) malam.
Don Bosco menuturkan Hilman bernegosiasi untuk mendapatkan wawancara khusus Novanto melalui sambungan telepon selular pada program tayangan "Primetime News Metro TV". Don Bosco menyatakan pihak manajemen masih menelusuri upaya Hilman menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta Novanto wawancara eksklusif itu melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik KPK menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir beberapa kali panggilan.