REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Setelah menjadi buronan polisi seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencuri uang dan perhiasan milik majikan senilai Rp 400 juta akhirnya ditangkap polisi. Pelaku Sup (34 tahun) warga Kampung Cicadas, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi Kamis (16/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pelaku beraksi seorang diri. Dia merupakan pembantu di rumah majikannya," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (17/11).
Menurut Yusri, korban pencurian adalah H Marsyad Bin Dais (52) warga Kampung Cicadas, Desa Tugubandung, Kabupaten Sukabumi. Pencurian tersebut berlangsung awal September lalu saat rumah korban dalam keadaan kosong. Karena pelaku sudah mengetahui kondisi rumah, aksi pencurian pun dilakukan seorang diri dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui atap genting rumah.
Setelah masuk ke dalam rumah pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 260 juta, perhiasan cincin emas, tiga keping emas masing-masing seberat 200 gram, koleksi barang antik dan batu permata. Setelah berhasil mencuri pelaku kabur.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi dan kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap. "Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berpoya-poya," kata Yusri.