Jumat 17 Nov 2017 18:10 WIB

OJK akan Terbitkan Aturan Green Bond dan Obligasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Karyawan melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan melintas di pintu masuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (23/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan dua regulasi mengenai pasar modal pada akhir tahun ini. Diharapkan, melalui aturan baru itu, pasar modal Indonesia semakin berkembang.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyebutkan, dua regulasi tersebut yaitu green bond (obligasi berwawasan lingkungan) serta municipal bond (obligasi daerah). "Ada kebutuhan investor yang menekan pelaku bisnis sehingga perlu ada regulasi ini," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (17/11).

Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, perusahaan yang menerbitkan green bond harus memiliki keberpihakan terhadap lingkungan. "Green bond diciptakan karena ada kebutuhan kalau bumi ini harus dijaga sebab ada global warming," katanya.

Dengan adanya green bond, perusahaan bisa mencari berbagai emiten yang mempunyai keberpihakan terhadap usaha di bidang lingkungan seperti perkebunan, dan lainnya. "Investor green bond atau pembeli cuma mau beli yang berkaitan sama air, tanah, dan udara," tambah Hoesen.

Tidak berbeda seperti instrumen investasi syariah, ada ketentuan sertifikasi untuk penerbitan green bond. "Jadi dia nantinya dinyatakan seperti syariah. Mana yang berpihak pada lingkungan," katanya.

Sedangkan untuk obligasi daerah, ia menjelaskan, sebetulnya sudah cukup lama dibahas. "Dulu kalau municipal itu auditnya siapa, jadi diskusinya panjang. Peraturan pasar modal maunya akuntan publik yang tercatat di pasar modal," ujar Hoesen.

Hanya saja, pemerintah daerah dan pemerintah pusat inginnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beruntung, masalah itu sudah diselesaikan, sehingga BPK berperan sebagai auditor.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, obligasi daerah ini akan diatur. Meliputi tujuan diterbitkannya, serta kapan atau dalam kondisi apa bisa diterbitkan. Wimboh mengatakan, sudah banyak daerah yang menunjukkan minatnya untuk menerbitkan obligasi daerah. "Mudah-mudahan sebelum akhir tahun (aturan sudah keluar)," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyebutkan, ada beberapa daerah tertarik menerbitkan obligasi daerah. "Cuma kayaknya belum ada yang pasti," katanya.

Fakhri mengungkapkan, saat ini Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Selatan sudah mulai berdiskusi dengan OJK mengenai obligasi daerah. "Baru diskusi awal," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement