Jumat 17 Nov 2017 18:38 WIB

Polres Indramayu Tangkap Tujuh Pelaku Begal dan Curanmor

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap tujuh pelaku begal dan curanmor. Dari jumlah itu, dua di antara pelaku begal yang merupakan residivis pun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan. Foto diambil di Mapolres Indramayu, Jumat (17/11).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap tujuh pelaku begal dan curanmor. Dari jumlah itu, dua di antara pelaku begal yang merupakan residivis pun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan. Foto diambil di Mapolres Indramayu, Jumat (17/11).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu menangkap tujuh pelaku begal dan curanmor. Dari jumlah itu, dua di antara pelaku begal yang merupakan residivis pun terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

Dari tujuh pelaku yang diamankan itu, empat orang merupakan komplotan curanmor spesialis rumah kosong dan kos-kosan. Sedangkan tiga pelaku merupakan komplotan begal. Mereka sebelumnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Di hadapan petugas, para tersangka begal itu mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 22 kali. Dari 22 aksi tersebut, 18 kali di antaranya dilakukan diwilayah Kabupaten Indramayu dan sisanya di Cirebon.

"Pelaku tidak segan melukai para korbannya yang berusaha mempertahankan motor mereka," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/11).

Sedangkan komplotan curanmor itu, mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 16 kali. Modus yang mereka gunakan adalah dengan menggunakan kunci T.

"Rata-rata sasarannya di pemukiman. Saat warga lengah menaruh kendaraan mereka, saat itulah pelaku beraksi," kata Arif.

Bersama para pelaku begal dan curanmor itu, polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti. Di antaranya sejumlah sepeda motor hasil kejahatan pelaku, sebilah golok, kunci letter T dan STNK.

Arif menambahkan, saat ini jajarannya masih memburu sejumlah pelaku begal dan curanmor yang identitasnya sudah diketahui. Salah satu buron yang masuk daftarpencarian orang (DPO) itu bahkan baru keluar penjara dan kembali melakukan kejahatan serupa.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman kurungannya minimal lima tahun penjara.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin  (berseragam) menunjukkan barang bukti kejahatan pelaku begal dan curanmor, di Mapolres Indramayu, Jumat (17/11). (Foto: Lilis Sri Handayani/ Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement