Jumat 17 Nov 2017 18:55 WIB

Komnas HAM Belum Bisa Bermediasi dengan Penyandera di Papua

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin al-Rahab.
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin al-Rahab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Papua telah mendapatkan akses komunikasi dengan pihak kelompok bersenjata di Timika, Papua. Tetapi, mereka belum mendapatkan komitmen eksplisit terkait ketersedian mereka untuk melakukan mediasi.

"Komnas HAM belum mendapatkan komitmen eksplisit dari mereka mengenai kesediaan untuk melakukan upaya mediasi," ungkap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin al-Rahab di Jakarta, Jumat (17/11).

Menurutnya, apabila kedua belah pihak memang bersedia menempuh upaya mediasi, yang difasilitasi oleh Komnas HAM, maka kedua belah pihak harus bersepakat. Keduanya harus sepakat untuk melakukan gencatan senjata agar tidak menimbulkan lebih banyak korban dari kalangan sipil.

"Serta memastikan ketersediaan dan distribusi bahan kebutuhan pokok bagi para warga tidak mengalami persoalan. Kantor perwakilan Komnas HAM di Papua sudah menyampaikan hal ini secara langsung kepada kedua pihak di lapangan," kata dia.

Amiruddin menyebutkan, untuk proses mediasi, Komnas HAM memerlukan waktu yang cukup. Mediasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Itu karena mediasi harus melalui sejumlah tahapan. "Antara lain persiapan, pramediasi, mediasi, dan pascamediasi," lanjut dia.

Seandainya mediasi memang akan dilakukan, ujar Amiruddin, maka hasil dari mediasi adalah kesepakatan atau ketidaksepakatan. Apabila tercapai kesepakatan, maka harapannya persoalan yang dihadapi akan menjadi selesai. Tapi, kata dia, jika tidak tercapai kesepakatan, maka apa yang terjadi setelah itu bukan merupakan domain Komnas HAM.

"Artinya, ketidaksepakatan jangan dijadikan sebagai pembenar atau justifikasi untuk melakukan kekerasan oleh pihak manapun," terang dia.

Amiruddin sebelumnya menuturkan, Komnas HAM mengapresiasi itikad baik dari Kapolri yang meminta pihaknya untuk melakukan mediasi terhadap masalah yang terjadi di Tembagapura, Papua. Komnas HAM memaknai permintaan tersebut sebagai itikad baik dari Kapolri untuk menyelesaikan masalah itu secara persuasif dan tanpa kekerasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement