Jumat 17 Nov 2017 19:02 WIB

Jadi Mitra UNDP, BAZNAS Kembangkan SDGs

Rep: mg02/ Red: Hiru Muhammad
Wakil Ketua BAZNAS Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec dan Direktur Wilayah UNDP Indonesia Christophe Bauhet, menandatangani Letter of Intent (LoI) pendirian Laboratorium Innovative Financing for SDGs di Jakarta, Jumat (17/11/2017). Turut menyaksikan, anggota BAZNAS Ir. Nana Mintarti MP, Sekjen PBB yang juga Direktur Regional Asia Pasifik UNDP Haoliang Xu dan Wakil Direktur Wilayah UNDP Indonesia Francine Pickup.
Foto: Dok. Istimewa
Wakil Ketua BAZNAS Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec dan Direktur Wilayah UNDP Indonesia Christophe Bauhet, menandatangani Letter of Intent (LoI) pendirian Laboratorium Innovative Financing for SDGs di Jakarta, Jumat (17/11/2017). Turut menyaksikan, anggota BAZNAS Ir. Nana Mintarti MP, Sekjen PBB yang juga Direktur Regional Asia Pasifik UNDP Haoliang Xu dan Wakil Direktur Wilayah UNDP Indonesia Francine Pickup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) semakin memantapkan reputasi di dunia internasional melalui optimalisasi kerja sama dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nation for Development Program (UNDP).

BAZNAS kini resmi menjadi mitra UNDP untuk pengembangan Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Setelah beberapa pekan lalu BAZNAS diundang ke Kantor UNDP di Markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS), kini dua lembaga tersebut menandatangani Letter of Intent (LoI) BAZNAS-UNDP untuk pendirian Laboratorium Innovative Financing for SDGs di Jakarta, Jumat (17/11). 

“LoI terkait kerja sama membangun Laboratorium Finansial dan Pendanaan Inovatif Islam untuk SDGs atau Islamic Innovative Funding and Financing Lab for SDGs,” ujar Zainulbahar Noor dalam keterangan tertulisnya usai mewakili Ketua BAZNAS Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, menandatangani naskah LoI bersama Direktur Wilayah UNDP Indonesia Christophe Bauhet dan disaksikan Asisten Sekjen PBB yang juga Direktur Regional Asia Pasifik UNDP Haoliang Xu. 

Menurut mantan Dubes RI untuk Kerajaan Yordania merangkap Palestina ini, implementasi LoI akan dilaksanakan  komite yang akan ditunjuk kedua belah pihak yang mewakili masing-masing organisasi.

Pembiayaan inovatif untuk SDGs berasal dari dana zakat dan wakaf umat Islam Indonesia yang dikumpulkan melalui mekanisme penyiapan yang tepat oleh kedua belah pihak. "Ini disesuaikan dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku di negara kita,” ujar Zainul.

Zainul yang mantan dirut pertama dan salah satu pendiri Bank Muamalat ini menjelaskan, Laboratorium Innovative Financing for SDGs akan melakukan penelitian, survei dan studi yang berkaitan dengan pendanaan inovatif untuk SDGs. Kegiatan ini akan dibiayai berdasarkan kesepakatan bersama kedua belah pihak.

Ini merupakan kesempatan bagi BAZNAS untuk mewujudkan visi menjadi lembaga pengelola zakat terbaik di dunia yang dirintis melalui program-program SDGs. Sehingga PBB memberikan dukungan terhadap pembangunan lab pembiayaan inovatif yang diluncurkan BAZNAS dan UNDP Indonesia, karena BAZNAS dianggap memiliki manajemen keuangan Islam yang baik.

Menurut Zainul, dalam kerja sama ini, terkait penghimpunan dan penyaluran. BAZNAS sangat ketat memastikan bahwa dana-dana zakat diperuntukkan bagi 8 asnaf seperti perintah Allah SWT dalam Surat At-Taubah Ayat 60. 

Hal tersebut perlu diberi penekanan, karena sebagai lembaga internasional di lingkungan PBB, UNDP juga melakukan pembiayaan melalui sumber dana mereka yang belum tentu dapat diterima menurut syariat Islam, baik berupa program maupun bantuan ke lembaga-lembaga yang dalam keagamaan termasuk terlarang.

Menyangkut hal tersebut,  sebagai lembaga internasional UNDP mempunyai program khusus dengan konsep tersendiri dan berlaku umum untuk program bantuan ke berbagai lembaga.  

Untuk penghimpunan, Zainul menandaskan, BAZNAS telah menerapkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan aturan turunannya yang diharapkan mengatur secara tegas mengenai pembayaran zakat melalui pemotongan gaji pegawai secara otomatis. 

Hal ini selaras dengan komentar Menteri Keuangan beberapa waktu lalu bahwa zakat harus dikelola seperti pajak. "Ke depan, pembayaran zakat bisa menjadi instrumen pengurang pajak, bukan pengurang pendapatan kena pajak,” katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement