REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sejak Jumat (17/11). Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik itu menjalani penahanan selama 20 hari sejak Jumat (17/11) sampai Rabu (6/12) di Rutan Negara Polres Jakarta Timur Cabang KPK.
Setnov kini dibantarkan di RSCM karena masih memerlukan perawatan pascainsiden kecelakaan pada Kamis (15/11) malam. "KPK lakukan penahanan kepada SN karena diduga keras serta bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi kasus KTP-elektronik (KTP-el)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (17/11) malam.
Febri melanjutkan, menurut hasil pemeriksaan di RSCM pascakecelakaan, sampai saat ini Novanto masih membutuhkan perawatan lebih lanjut atau rawat inap untuk obeservasi lebih lanjut. Sehingga, KPK melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka Novanto.
"Sehingga perawatan akan dilakukan di RSCM. Namun, kuasa hukum menolak menandatangani berita acara pembantaran tersebut sehingga penyidik menyiapkan berita acara penolakan pembantaran penahanan dan kembali tidak ditandatangani oleh pihak SN," terang Febri.
Baca, Pengacara Novanto tak Terima KPK Datang Bawa Surat Penahanan.