Sabtu 18 Nov 2017 22:33 WIB

Bupati: Ada Mafia Perizinan di Karawang

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengakui keberadaan mafia perizinan dalam proses pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.

"Sudah ada laporannya. Jika ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terlibat, akan diberikan sanksi tegas," katanya, di Karawang, Sabtu (18/11).

Keberadaan mafia dalam proses perizinan sudah terbukti dalam pengajuan izin pembangunan pabrik kaca di daerah sekitar Kecamatan Jatisari, yakni PT Jatisari Lestari Makmur. Mafia perizinan yang mengurus izin itu berusaha "melabrak" Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah serta Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Cellica mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah berkomunikasi dengan pihak pengusaha dari PT Jatisari Lestati Makmur. Ternyata pihak pengusaha sudah mengeluarkan banyak uang dalam proses pengajuan izinnya.

"Jadi dalam kasus ini, pengusaha sudah tertipu (oleh mafia perizinan). Pengusaha itu sudah terjebak mafia perizinan," kata dia.

Ia mengingatkan agar pengusaha tidak sembarangan menggunakan jasa perizinan. Sebab dikhawatirkan menjadi korban mafia perizinan. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement