REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lingkar Madani Ray Rangkuti berpendapat seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penahanan sedari awal, terutama sejak Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) ditetapkan sebagai daftar pencarian Orang (DPO). Jika hal ini dilakukan, maka segala hal berlaitan Setnov menjadi tanggung jawab KPK.
Dia mengatakan 13 jam setelah didaftarkan DPO, KPK seharusnya langsung menangkap Setnov. Sementara saat ini, KPK terpaksa harus menuggu pemulihan kesehatan Setnov.
"Kalau ditahan, sepenuhnya berada di bawah kontrol KPK. Enggak boleh lagi, kalau lepas lagi ya salah KPK. Kalau sejak dari awal ditahan, segala hal berkaitan Setnov menjadi tanggung jawab KPK," ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/11).
Jika dari awal surat penahanan diterbitkan, maka apa saja, termasuk dokter untuk Setnov pun harus berada di bawah tanggung jawab KPK. Termasuk biaya pengobatan Ketum Golkar tersebut,
"Kalau penyidik enggak bisa masuk (RS), ya iya lah penyidiknya kan tamu. Beda kalau bawa surat kewenangan penahanan," ujarnya.
Akibat sering mangkirnya Setnov dari panggilan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan, Kamis (16/11). Penyidik KPK pun mendatangi kediaman Novanto untuk berusaha menjemput paksa, namun Novanto tidak ditemukan batang hidungnya.
KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, Novanto kabarnya menyatakan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan pada Kamis malam, ketua DPR itu mengalami kecelakaan mobil dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.