Ahad 19 Nov 2017 01:19 WIB

Jerman Larang Jam Tangan Pintar Dijual kepada Anak-Anak

ilustrasi jam tangan pintar.
Foto: Republika/Darmawan
ilustrasi jam tangan pintar.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Badan pengatur telekomunikasi Jerman pada Jumat (17/11) menyatakan melarang penjualan jam tangan pintar (smart watch), yang bisa digunakan orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka. Perangkat canggih itu dianggap melanggar undang-undang ketat Jerman terkait spionase.

Badan Jaringan Federal mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap sejumlah perusahaan yang menjual jam itu secara daring. Namun, tidak menyebutkan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Badan tersebut mengimbau para orang tua untuk memusnahkan jam tangan pintar. Jam-jam seperti itu bisa diperoleh di pasaran Jerman dan menjadikan anak-anak yang berusia antara 5-12 tahun sebagai target penjualan.

"Melalui suatu aplikasi, orang tua bisa menggunakan jam tangan itu untuk mengawasi lingkungan anak. (Jam tangan) dianggap sebagai alat yang diperbolehkan untuk itu," kata Jochen Homann, kepala Badan Jaringan Federal, dalam pernyataan resminya.

"Menurut penyelidikan kami, orang-orang tua telah menggunakan jam tangan tersebut untuk menguping pembicaraan guru di ruang kelas," kata Homann menambahkan.

Badan Jaringan Federal mengeluarkan ketetapan itu setelah pada Februari memutuskan untuk melarang penyebaran boneka yang bisa bicara dengan alasan bahwa perangkat lunak pada boneka bisa diretas hingga mengungkapkan data pribadi. Langkah-langkah yang diambil badan tersebut memperlihatkan peningkatan kekhawatiran atas risiko keamanan dan kehidupan pribadi terkait terkait lonjakan jumlah perangkat pintar daring.

Spionase merupakan masalah sensitif di Jerman, negara tempat kepolisian rahasia Jerman Timur dan Gestapo era Nazi mengawasi para penduduknya secara ketat. Badan Jaringan Federal mengatakan perangkat jam yang dicurigai termasuk kartu SIM dan yang menawarkan fungsi telepon secara terbatas yang bisa dikendalikan melalui aplikasi, sama dengan alat pengawas bayi.

Dengan memprogramkan jam-jam tangan itu untuk melakukan pemanggilan ke nomor telepon, perangkat tersebut bisa digunakan untuk mendengarkan percakapan secara rahasia. "Tindakan seperti itu dilarang oleh hukum yang berlaku di Jerman," kata badan tersebut.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement