Ahad 19 Nov 2017 22:34 WIB

Dishub Terapkan Derek Kendaraan Parkir Liar

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi parkir liar.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ilustrasi parkir liar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Selama ini, sanksi terhadap kendaraan parkir sembarang di Kota Bandar Lampung masih persuasif. Ke depan, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menerapkan sanksi parkir liar dengan menderek kendaraan yang bersangkutan. 

Menurut Kepala Dishub Bandar Lampung Ibrahim, dalam penerapannya nanti, pemilik kendaraan dapat menebus kendaraannya di kantor dengan membayari denda. Denda tersebut akan masuk dalam retribusi Dishub. 

Dia mengatakan penerapan sanksi kepada kendaraan yang parkir liar, untuk mendisplinkan pengguna jalan dan memperlancar arus lalu lintas dalam kota yang sekarang mulai macet.

Untuk menindak mobil yang parkir sembarangan ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung harus membeli mobil derek dan alat gembok. Ia mengatakan spesifikasi mobil derek yang akan dibeli serupa dengan mobil derek yang beroperasi di DKI Jakarta. 

Namun, ia tidak menyebutkan nilanya. Pengadaan mobil derek dan alat gembok kendaraan akan dimulai tahun 2018. Pengadaan mobil derek dan alat gembok kendaraan tersebut sudah masuk APBD Kota Bandar Lampung 2018.

"Pengadaannya (mobil derek) tahun depan," katanya, Ahad (19/11).

Pengadaan mobil derek tersebut setelah disahkan Perda Penyelenggaraan Transportasi di Bandar Lampung. Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini menyatakan, aturan itu mengatur di antaranya jalur khusus sepeda, penyandang disabilitas, hingga penerapan parkir gembok apabila pengemudi memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Perda ini juga mengatur tentang wacana memindahkan moda transportasi angkot untuk bergeser dari jalan protokol. Lokasi jalan protokol bakal steril dari angkot di antaranya Jalan ZA Pagaralam, Jalan Teuku Umar, Jalan RA Kartini, serta Jalan Raden Inten.

Peraturan baru mengunci kendaraan dengan gembok atau dengan menderek kendaraan diberlakukan setelah melihat banyaknya kendaraan yang sembarang parkir memakan badan jalan. Terutama di Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Cut Nyak Dien. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement