REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Nurhalimah (26), tenaga kerja wanita Desa Jaya Mulya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, mengaku telah delapan tahun bekerja di Malaysia tanpa sekalipun menerima gaji. Akibatnya, TKW tersebut tidak bisa pulang ke kampung halamannya.
Nurhalimah berangkat bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga pada 13 Maret 2009. Sejak saat itu hingga sekarang, atau selama delapan tahun lewat delapan bulan, kepulangannya ke tanah air selalu ditahan oleh majikannya. Nurhalimah pun belum pernah menerima gaji.
Kabar itu terungkap saat Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Juwarih, menerima pesan WhatsApp dari Abdul Aziz Bin Ismail, pengurus Majlis Anti Pemerdagangan Manusia di Selangor, Malaysia.
"Setelah saya menerima pesanWhastApp dari Abdul Aziz Bin Ismail, saya langsung mencari alamat (orang tua Nurhalimah) seperti yang tertera di dalam isi pesan WhatsApp itu, ujarnya, Senin (20/11).
Kepada Juwarih, ayah kandung Nurhalimah, Tarmin, membenarkan anaknya kini masih berada di Malaysia. Padahal, Nurhalimah sudah bekerja selama delapan tahun lewat delapan bulan. Selama bekerja itu, Nurhalimah pun tidak diberi gaji.
"Selama bekerja, anak saya juga tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi," kata Tarmin.
Tarmin mengatakan, selama delapan tahun lebih itu, pihak keluarga hanya satu kali menerima surat dari Nurhalimah,yaitu pada 12 Juli 2012 yang lalu. Selain surat itu, tak ada kabar apapun lagi yang diterima keluarga.
Di Malaysia, Nurhalimah tak hanya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Namun, dia juga dipekerjakan sebagai pekerja kebersihan di tempat kursus milik majikannya.
Tarmin berharap, pemerintah bisam embantu peroses kepulangan anaknya ke kampung halaman. Selain itu, dia pun meminta agar pemerintah bisa memperjuangkan gaji yang menjadi hak anaknya.
"Saya dan keluarga sangat merindukan Nurhalimah," kata Tarmin.