Senin 20 Nov 2017 11:02 WIB

'Tugas Presiden Lindungi Penegakan Hukum Bukan Tersangka'

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai presiden mempunyai tugas untuk melindungi proses penegakan hukum. Hal ini dilontarkan Mahfud menanggapi pernyataan Setya Novanto bahwa telah meminta perlindungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara hukum yang menjerat dirinya.

"Presiden itu tugasnya melindungi proses penegakan hukum, bukan melindungi tersangka. Presiden sudah melindungi tersangka ketika membiarkan KPK melaksanakan tugasnya agar Setnov diproses sesuai dengan hukum," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (20/11).

Namun, Mahfud mengakui Setnov mempunyai hak dan boleh untuk melakukan berbagai manuver. "Biarin saja, semua manuver boleh dilakukan. Itu hak dia," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengungkapkan, Polri sebetulnya sudah memberikan perlindungan kepada Setnov. Ini terbukti dengan adanya pengawalan yang baik dari kepolisian, mulai saat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) hingga diangkut ke Rutan oleh KPK pada Ahad (19/11) malam. Pengawalan yang baik ini ditunjukan dengan menaikan Setnov ke mobil, lalu dijaga selama dalam perjalanan.

"Dinaikkan (ke) mobil, dijaga agar tidak dijahili oleh orang-orang yang dilaluinya dan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK. Dia sudah dalam perlindungan maksimal dari instansi-instansi terkait kok. Bahkan juga KPK sudah melindungi dia dengan baik," katanya.

Terkait Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi yang menyatakan ingin membawa perkara kliennya ke pengadilan HAM internasional, bagi Mahfud, hal itu boleh saja dilakukan sebab pihak Setnov berhak melakukan berbagai usaha pembelaan diri. "Suruh ke sana (pengadilan HAM internasional) sekalian, kan boleh saja. Namanya juga usaha," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement