REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto (Setnov) sudah bersedia menandatangani Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap dirinya. Ketua DPR RI itu mulai ditahan di Rutan KPK sejak Ahad (19/11) malam.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, SN telah bersedia menandatangai Berita Acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Pertanyaan yang diajukan pun direspon dengan wajar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Febri menuturkan, setelah dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung Ahad (19/11) malam, penyidik pun sejak malam tadi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Novanto sebagai tersangka. Penyidik, lanjut Febri, menyampaikan kepada Ketum Partai Golkar itu ihwal hak-hak tersangka dan perkara yang sedang disangkakan pada Novanto.
"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.
KPK pada Ahad (19/11) malam telah memindahkan Setya Novanto dari RSCM ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. Novanto selanjutnya ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.