REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapospol Tanah Tinggi Jakarta Pusat Ipda DS ditangkap akibat terlibat dalam transaksi narkoba. Akibat keterlibatannya dalam tindak pidananya ini, Ipda DS terancam dicopot dari jabatannya jika terbukti bersalah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Ipda DS ini dilakukan saat operasi nila. "Kami mendengar ada kegiatan transaksi yang dari pengembangan seorang tersangka," jelas Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11).
Tersangka sudah ditangkap polisi sebelum Ipda DS ini. Kemudian polisi menuju ke lokasi kos-kosan tersangka lainnya. Tapi dalam melakukan penangkapan di kos-kosan itu, polisi menemukan Kapospol di situ.
Argo belum membeberkan dimana lokasi penangkapan Kapospol ini. "Yang jelas ia ditangkap saat sedang duduk-duduk bersantai. Dia (Kapospol) pemakai juga, bersengkongkol juga sama tersangka lain," jelas Argo.
Argo memaparkan Ipda DS sudah melakukan dua kali transaksi dengan menjual narkoba juga. Saat ini, tiga orang tersangka sudah ditahan di Polres Jakarta Pusat. Terkait pencopotan jabatan Ipda DS, Argo belum bisa beri jawaban. "Semuanya kan mesti diproses dulu sama pidananya," kata Argo.