REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, pergantian Setya Novanto sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan kewenangan Partai Golkar. Namun dirinya selaku anggota DPR RI meminta agar tersangka dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu segera diganti.
"Ya kita serahkan ke Golkar saja tapi kalau melihat kondisi objektif sekarang sebaiknya ada pergantian ketua DPR RI. Apalagi sekarang Pak Novanto telah ditahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Yandri saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (20/11).
Yandri melanjutkan, meski sejumlah pihak mendesak agar Novanto segera diganti, tapi jika Partai Golkar tidak ingin mencari pengganti Novanto maka desakan itu akan sia-sia. Sebab mekanise pergantian ketua DPR diatur dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Solusinya ada dua, yaitu mengganti Novanto dengan kader lainnya. Kedua adalah Novanto sendiri harus segera mengundurkan diri, dia juga diwajibkan untuk menyadari jika dirinya sudah tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai ketua DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding mengatakan sikap MKD terkait posisi Novanto akan diambil dalam rapat MKD. Menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 pasal 37 dan 87 mengatur bahwa pergantian pimpinan dewan dapat dilakukan jika pimpinan tersebut tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya. Karenanya, hal itu menjadi dasar dilakukannya pengambilan sikap MKD.
"Saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD, kita akan segera lakukan rapat. Karena kita memahami bahwa Ketua DPR Novanto dalam posisi ditahan KPK," kata Sudding.