Senin 20 Nov 2017 16:07 WIB

Sembilan Parpol Lakukan Daftar Ulang Pemilu 2019

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Sejumlah partai melakukan proses penyerahan berkas di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sejumlah partai melakukan proses penyerahan berkas di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan parpol tersebut antara lain PKPI kubu Hendopriyono, Partai Idaman, Partai PBB, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Parsindo, PIKA.

Berdasarkan pantauan Republika, parpol pertama yang tiba di Kantor Pusat KPU untuk melakukan pendaftaran ulang adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) tiba di KPU pukul 10.46 WIB. Disusul PIKA, Partai Republik, PKPI kubu Hendropriyono, PBB, Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Rencananya, pada hari ini kesembilan parpol tersebut dijadwalkan melakukan pendaftaran ulang hingga pukul 16.00 WIB. Selanjutnya peserta akan diberi kesempatan untuk mengisi sipol mulai 17- 22 November 2017 pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement