REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan partai politik (parpol) yang diberi kesempatan mendaftar ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta, Senin (20/11). Sembilan parpol tersebut antara lain PKPI kubu Hendopriyono, Partai Idaman, Partai PBB, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Parsindo, PIKA.
Berdasarkan pantauan Republika, parpol pertama yang tiba di Kantor Pusat KPU untuk melakukan pendaftaran ulang adalah Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) tiba di KPU pukul 10.46 WIB. Disusul PIKA, Partai Republik, PKPI kubu Hendropriyono, PBB, Partai Bhineka Indonesia, Partai Idaman dan Partai Rakyat.
Rencananya, pada hari ini kesembilan parpol tersebut dijadwalkan melakukan pendaftaran ulang hingga pukul 16.00 WIB. Selanjutnya peserta akan diberi kesempatan untuk mengisi sipol mulai 17- 22 November 2017 pukul 24.00 WIB.