REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menegaskan akan mendahulukan penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang tengah berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibandingkan kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK yang dilaporkan oleh pengacara Setya Novanto (Setnov). Penyidik Polri tetap akan menganalisi kasus tersebut.
"Kan kasus korupsi didahulukan, jadi tetap dipelajari, dianalisa, ya tetap ada tindakan lanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (20/11).
Rikwanto menjelaskan, Polri masih akan mempelajari kasus yang melibatkan ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Keduanya bersama sejumlah pimpinan KPK terlibat dalam dugaan kasus pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.
"Tapi terserah penyidiknya namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," kata Rikwanto menegaskan.
Tim kuasa hukum Setya Novanto membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor diantaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo dan kawan-kawan. Fredrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya, Setya Novanto oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.
Terlapor disangkakan dengan asal 263 Pasal 55 ayat 1dan pasal 421 KUHP, dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu dan penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas tindak pidana korupsi.