REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menggelar rapat kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018, Senin (20/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, Kabupaten Karawang mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 3.919.291 atau naik 8,71 persen dari UMK sebelumnya. UMK tersebut, diprediksi kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.
Ferry mengatakan, penetapan UMK 2018 untuk 27 kota/kabupaten sendiri rencananya akan dilakukan pada Selasa (21/11) besok. Saat ini dewan pengupahan Jawa Barat masih melakukan pembahasan dan juga menunggu usulan dari Kabupaten Bogor.
Ferry mengatakan, usulan kenaikan UMK 2018 tersebut, adalah dari Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp 1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 1.920.937 dari sebelumnya Rp 1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp 1.931.435 dari sebelumnya Rp 1.776.686, Kota Banjar Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp 1.562.730 dari sebelumnya Rp 1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp 1.558.793 dari sebelumnya Rp 1.433.901.
Selain itu, menurut Ferry, Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp 1.658.514 dari sebelumnya Rp 1.525.632, Kota Cirebon Rp 1.893.383 dari sebelumnya Rp 1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp 1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp 1.960.301 dari sebelumnya Rp 1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp 1.477.352.
Ferry mengatakan, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp 3.091.345 dari sebelumnya Rp 2.843.662, Kabupaten Bandung Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp 2.683.277 dari sebelumnya Rp 2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461, Kota Cimahi Rp 2.678.028 dari sebelumnya Rp 2.463.461.
Kemudian, kata dia, Kota Depok Rp 3.584.700 dari sebelumnya Rp 3.297.489, Kota Bogor Rp 3.557.146 dari sebelumnya Rp 3.272.143, Kabupaten Sukabumi Rp 2.583.556 dari sebelumnya Rp 2.376.558, Kota Sukabumi Rp 2.158.430 dari sebelumnya Rp 1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp 2.162.366.
Kota Bekasi Rp 3.915.353 dari sebelumnya Rp 3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939 dari sebelumnya Rp 3.530.438, Kabupaten Karawang Rp 3.919.291 dari sebelumnya Rp 3.605.272 dan Kabupaten Subang Rp 2.529.759 dari sebelumnya Rp 2.327.072.
Ferry menjelaskan, bila melihat dari ajuan yang ada, Kabupaten Karawang merupakan daerah dengan besaran UMK paling besar di Jawa Barat. Sementara Kabupaten Bogor sampai saat ini belum menyampaikan usulannya.
"Kalau dilihat memang Kabupaten Karawang paling besar," ujar Ferry, Senin (20/11).
Dikatakan Ferry, bila tidak ada halangan, penetapan UMK 2018 akan dilakukan secara serentak pada Selasa (21/11) besok. Bila ada daerah yang belum menyampaikan usulannya sampai batas terakhir, maka Gubernur berhak untuk tidak menetapkan UMK daerah yang bersangkutan.