Senin 20 Nov 2017 19:23 WIB

Novanto Minta Perlindungan, Polri: Semacam Mengadu Domba

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan  di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ditahan. Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, mengenkan rompi tahanan, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto justru mempertanyakan maksud Setya Novanto yang meminta perlindungan Polri terkait kasus dugaan korupsi KTP-el yang menimpanya. Menurut Setyo, Polri akan bekerja sesuai prosedur.

"Kalau ada minta perlindungan hukum saat sedang diproses KPK, kan sama saja semacam mengadu domba ke KPK. Kita berikan saja lah kesempatan kepada KPK untuk memproses," kata Setyo, Senin (20/11).

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto mengatakan, semua warga negara memang berhak meminta perlindungan pada Polri. Namun, dalam hal Novanto, konteksnya menjadi berbeda.

"Konteksnya apa dulu, kalau memang masalah hukum sedang ditangani KPK ya kita kiblatnya ke KPK," ucap Rikwanto.

Setya Novanto sempat meminta perlindungan kepada sejumlah pihak saat ia akan ditetapkan tersangka dan akan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Politikus Golkar itu, lewat pengacaranya mengatakan akan meminta perlindungan kepada Polri, Kejaksaan Agung, bahkan Presiden Joko Widodo.

Namun, setelah melewati serentetan peristiwa mulai dari kecelakaan dan pemindahan perawatan dari RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat ke RSCM Jakarta Pusat, akhirnya Novanto resmi mengenakan rompi Tahanan KPK pada Senin (20/11) dini hari WIB.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement